LAPISAN OZON: ”Perisai Bumi Yang Terkoyak”.

Oleh:
Oktovianus Sahulata, S.Pd, M.Si
Guru Sains Biologi Sekolah Kristen Kalam Kudus Ambon


Penipisan lapisan ozon saat ini merupakan topik lingkungan yang ramai dibicarakan ketika perubahan suhu lingkungan secara global semakin terasa dampaknya. Laporan CNN, (8/10/2008) menyatakan lubang ozon yang terjadi di wilayah sekitar Antartika dari tahun ke tahun menunjukan trend yang terus membesar. Ukuran lubang ozon di wilayah antartika untuk tahun 2008 adalah 27 m2/Km, naik dibandingkan pada tahun 2007 yaitu 25 m2/Km, bahkan ukuran terbesar terjadi pada tahun 2006 yaitu 29 m2/Km. Kerusakan lapisan ozon disebabkan oleh senyawa kimia yang disebut Chloroflurocarbon (CFC) yang sering digunakan di kulkas dan semprotan (spray) aerosol. Bahan-bahan kimia lain seperti bromin halocarbon dan nitrogen oksida dari jenis pupuk tertentu juga dapat merusak lapisan ozon. Kondisi ini tentunya sangat mengkhawatirkan, mengingat peranan lapisan ozon yang begitu vital bagi kelangsungan hidup semua makhluk di bumi.
Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfir pada ketinggian 19 – 48 Km ( 12 – 30 mil) di atas permukaan bumi. Dengan konsentrasi 10 ppm di atmosfir, ozon mampu memfilter dan memproteksi bumi dari pancaran sinar ultraviolet langsung yang ditenggarai dapat menyebabkan kanker kulit dan katarak pada manusia, merusak tanaman pangan tertentu, mempengaruhi plankton yang berakibat pada rantai makanan di laut, dan meningkatnya karbondioksida akibat berkurangnya tanaman dan fitoplankton. Akibat paling buruk pada lingkungan adalah terjadinya perubahan suhu secara global yang menyebabkan gunung-gunung es di Kutub Utara akan mencair sehingga menyebabkan naiknya permukaan air laut, dan secara perlahan akan menggenangi daratan. Sejumlah prediksi tentang Indonesia dengan ciri khas negera kepulauan, diantaranya adalah kenaikan permukaan laut akan menggenangi daratan sejauh 50 m dari garis pantai kepulauan Indenesia sepanjang 81.000 km, sehingga lebih dari 405.00 Ha daratan Indonesia akan tenggelam, artinya ribuan pulau kecil terancam akan terhapus dari peta Indonesia. Dengan adanya lapisan ozon ini, sekitar 70 – 90 % radiasi ultraviolet (UV-B) dari matahari dapat dinetralisir, sehingga tidak berbahaya dan mematikan tanaman, hewan, manusia bahkan mengganggu keseimbangan lingkungan.

Upaya Penanggulangan
Penanggulangan kerusakan lapisan ozon memerlukan peran serta semua pihak, baik pemerintah, kalangan industri, masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Peran pemerintah sangat strategis dalam mengeluarkan dan mengawasi berbagai regulasi yang berpihak pada keseimbangan lingkungan. Kalangan industri, baik pemerintah maupun swasta diharapkan tidak semata-mata mengejar profit, tetapi juga memiliki komitmen dan idealisme yang kuat untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan, dengan mentaati kaidah-kaidah dalam dokumen AMDAL. Pemberian penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi kalangan Industri akan membangkitkan semangat dan motivasi untuk peduli lingkungan. Misalnya, pemberian sertifikat ISO pada industri yang berhasil mensubstitusi produk freon dengan produk lain yang tidak merusak lapisan ozon. Peran LSM juga tak kalah pentingnya dalam melakukan kajian-kajian lingkungan dan melaksanakan fungsi kontrol terhadap masalah lingkungan. Hasil kajian LSM dapat dijadikan referens bagi pemerintah dan masyarakat untuk menentukan industri-industri mana yang produknya ramah terhadap lapisan ozon, sehingga layak dibeli dan diizinkan pengoperasiannya. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) adalah contoh LSM yang telah banyak memberikan kontribusi bagi penanggulangan masalah lingkungan di Indonesia, termasuk upaya penanggulangan penipisan lapisan ozon.
Selain upaya-upaya diatas, masyarakat juga dapat melakukan program disinsentif yaitu menumbuhkan perilaku menolak produk yang tidak ramah terhadap lapisan ozon. Hal ini dapat dilakukan dengan cara-cara antara lain: Pertama: masyarakat sebagai konsumen diharapkan dapat membeli produk aerosol dalam kaleng, lemari es dan alat pemadam kebakaran yang berlabel ” Ozone Friendly ” atau ” Free CFC”. Label tersebut menunjukan produk-produk tersebut tidak mengandung bahan perusak lapisan ozon (BPO), seperti CFC atau halon. Kedua: Masyarakat pemilik rumah, diharapkan dapat menjadwalkan pergantian penggunaan bahan pendingin seperti lemari es, AC dan perabot rumah tangga lainnya yang masih menggunakan bahan pendingin CFC dan HCFC dengan non-CFC. Ketiga: Kalangan teknisi yang bertugas memperbaiki peralatan rumah tangga, seperti kulkas atau AC perlu memastikan bahwa peralatan tersebut aman atau gasnya tidak bocor ke atmosfir, dan juga membantu memulai mengganti bahan pendingin dengan yang non-CFC. Keempat: Pusat-Pusat pendidikan, dalam hal ini Guru mempunyai peran yang strategis dalam memberikan informasi kepada murid-murid tentang pentingnya melindungi lapisan ozon. Murid akan diajak sejak dini untuk memahami pengaruh kerusakan ozon terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya dibumi, sehingga timbul motivasi untuk melakukan upaya penanggulangannya. Kelima: Kalangan Pers dan Wartawan mempunyai peran yang tak kalah pentingnya dalam membentuk opini publik dengan mengangkat tema pentingnya ozon melalui media cetak maupun elektronik. Tayangan-tayangan audio-visual tentang dampak kerusakan ozon akan mengusik nurani masyarakat untuk bergegas melakukan upaya penyelamatan lapisan ozon dari berbagai kerusakan.
Kiranya gagasan-gagasan yang telah dipaparkan ini dapat mengelitik ego kita semua untuk mulai melakukan upaya preventif terhadap kerusakan lapisan ozon. Mulailah dari diri kita sendiri, karena kita dan generasi yang akan datang yang akan menikmati apa yang kita lakukan hari ini. S e m o g a.

.----------------------...
*) Tulisan ini telah dipublikasikan pada Surat Kabar Harian Umum Metro Maluku pada tanggal 22 September 2008.

Komentar

Postingan Populer